Rangkuman Fiqih Pernikahan dan Regulasinya di Indonesia

Rangkuman Fiqih Pernikahan dan Regulasinya di Indonesia

Dalam pembicaraan yang dipimpin oleh Ust. Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I, dijelaskan mengenai pengertian pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam bahasa Arab dapat diartikan sebagai berhubungan badan atau berhubungan badan tanpa akad, sehingga terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam pengaplikasiannya.

Menurut para imam, seperti Hanafi, pergaulan halal antara pria dan wanita dalam ikatan tidak harus disertai dengan akad atau perjanjian. Sedangkan menurut Maliki, hampir sama dengan Hanafi. Sementara itu, menurut Syafi’i, nikah harus sesuai dengan disebutkan akadnya. Hanbali hampir sama dengan Syafi’i. Secara harfiah, menikah diartikan sebagai halalnya berhubungan badan antara pria dan wanita.

Dalam implementasinya di Indonesia, pernikahan harus terdaftar secara hukum agar dapat tercatat dengan jelas. Di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi wanita dan 21 tahun bagi pria. Laki-laki yang berusia 21 tahun ke atas tidak memerlukan izin dari pihak manapun untuk menikah.

Pasal pernikahan yang berlaku di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaannya, serta tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Urgensi Pernikahan Legal

Ada beberapa urgensi dalam menjalani pernikahan yang legal:

  1. Kepastian hukum
  2. Kejelasan nasab
  3. Bentuk ketaatan kepada agama
  4. Menghargai kemanusiaan

Pilar Membentuk Keluarga Sakinah

Ada beberapa pilar yang penting dalam membentuk keluarga sakinah:

  1. Pasangan harus saling berpakaian
  2. Komitmen dalam pernikahan
  3. Memperlakukan pasangan dengan baik
  4. Musyawarah dalam pernikahan

Dalam menghadapi permasalahan dalam rumah tangga, penting untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan ahli, seperti konsultan pernikahan, psikolog, ustadz, atau ustadzah. Perceraian diizinkan dalam Islam, namun sangat tidak disukai oleh Allah. Ada beberapa proses perceraian yang dapat dilakukan, seperti cerai gugat dan cerai talak.

Untuk pernikahan beda agama di Indonesia, tidak diakui secara legal. Oleh karena itu, penting untuk memilih pasangan yang memahami agama dan berusaha untuk memahami pasangan dalam kaidah Islam. Menikah di bawah umur dalam kondisi hamil dianggap sah dan tidak perlu menikah ulang setelah melahirkan. Namun, tidak diperbolehkan menikahkan wanita saat hamil jika statusnya adalah janda dalam masa iddah.

Demikianlah rangkuman mengenai fiqih pernikahan dan regulasinya di Indonesia yang disampaikan oleh Ust. Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *